Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) akan mendigitalisasi 470 layanan publik mulai 1 Oktober 2026 sebagai langkah efisiensi dan penghapusan layanan berbasis kertas. Transformasi ini juga ditujukan untuk memperkuat pengawasan kinerja ASN serta mendorong tata kelola pemerintahan berbasis e-government.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Hukum meningkatkan efisiensi sekaligus mengurangi penggunaan dokumen berbasis kertas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Ini merupakan bentuk efisiensi termasuk memangkas pelayanan manual berbasis kertas atau paperless di Kementerian Hukum,” kata Supratman di Kota Palu, Sulteng, Minggu (27/9/2026).
Menurut dia, setelah kebijakan tersebut diberlakukan, Kementerian Hukum tidak lagi menerima permohonan layanan publik maupun dokumen fisik dalam bentuk kertas.
“Ke depan seluruh produk layanan, termasuk surat keputusan, akan diterbitkan dan diserahkan dalam bentuk format digital,” ucapnya.
Supratman mengatakan penerapan sistem tanpa kertas akan memberikan efisiensi yang signifikan, termasuk dari sisi penggunaan kertas dan Alat Tulis Kantor (ATK).
Kebijakan paperless tersebut juga akan diterapkan dalam proses harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dari pemerintah daerah. Dokumen rancangan yang berasal dari wali kota, bupati, hingga gubernur nantinya diwajibkan disampaikan dalam bentuk soft copy.
“Tentunya ini satu-satunya jalan untuk memangkas efisiensi, menghemat anggaran, dan menghindari praktik-praktik koruptif adalah dengan digitalisasi layanan publik,” sebutnya.
Supratman menjelaskan transformasi digital di Kementerian Hukum terinspirasi dari penerapan teknologi di sektor perbankan yang telah memindahkan sebagian besar aktivitas transaksi dan pelayanan nasabah ke dalam aplikasi mobile banking.
Selain mempercepat pelayanan, sistem digital terpadu juga memungkinkan pengawasan terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN) dilakukan secara real time.
“Melalui digitalisasi, sebanyak 8.000 pegawai Kementerian Hukum dapat terpantau kinerjanya setiap hari, siapa yang bekerja dan siapa yang tidak. Kami mendorong pemerintah daerah, termasuk Pemkot Palu, untuk terus melangkah menuju pemerintahan digital atau e-government,” kata dia.
