Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang putusan banding atas vonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Catur Iriantoro mengatakan persidangan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.
“Insyaallah sidang akan dimulai sesuai jadwal jam 10.00 WIB,” kata Juru Bicara PT DKI Jakarta Catur Iriantoro kepada ANTARA.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana. Ia didampingi hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.
Nadiem sebelumnya mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat digital pendidikan berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Dalam putusan sebelumnya, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman badan, ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari penjara.
Nadiem turut dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Apabila tidak dibayar, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Uang pengganti itu dikenakan karena Nadiem dinyatakan menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dalam perkara tersebut, Nadiem dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.
Tindak pidana tersebut antara lain berkaitan dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook serta CDM untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan itu dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan tersebut dinyatakan dilakukan Nadiem bersama sejumlah terdakwa lain yang telah menjalani persidangan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan yang juga disebut dalam perkara tersebut masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
