Jakarta – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menegaskan partainya mengambil posisi sebagai partai penyeimbang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagaimana tertuang dalam surat internal yang diterbitkan pada 1 Juli 2026.
Surat bernomor 1275/IN/DPP/VI/2026 berjudul “Penjelasan Ketua Umum PDI Perjuangan tentang Kedudukan PDI Perjuangan sebagai Partai Penyeimbang dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia” itu ditandatangani Megawati di Jakarta. Keaslian surat tersebut telah dikonfirmasi Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat.
Dalam surat itu, Megawati menjelaskan bahwa sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia tidak mengenal istilah oposisi maupun koalisi sebagai kategori ketatanegaraan yang diatur dalam konstitusi.
Menurut dia, demokrasi Indonesia dibangun berdasarkan kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi, bukan pada pembelahan kekuatan politik. Karena itu, mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan harus tetap dijaga agar demokrasi berjalan sehat.
“Tanpa adanya kekuatan penyeimbang, demokrasi akan kehilangan daya korektifnya dan kekuasaan berpotensi bergerak menjauh dari kepentingan rakyat. Dalam konteks itulah PDI Perjuangan menempatkan diri sebagai partai penyeimbang,” tulis Megawati dalam surat tersebut.
Megawati juga menegaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia tidak dikenal oposisi sebagai institusi negara sebagaimana diterapkan dalam sistem parlementer. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan dan dipilih langsung oleh rakyat dengan masa jabatan yang telah ditentukan konstitusi.
Ia menjelaskan, keberlangsungan pemerintahan Presiden tidak bergantung pada dukungan mayoritas di DPR dan tidak dapat diberhentikan hanya karena kehilangan dukungan politik di parlemen, kecuali melalui mekanisme pemakzulan yang diatur dalam UUD 1945.
“UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun peraturan perundang-undangan tidak mengenal status hukum partai oposisi atau ‘oposisi resmi’. Konstitusi justru mengatur pembagian kekuasaan (separation of powers) dan mekanisme saling mengawasi serta saling mengimbangi (checks and balances),” tulis Megawati.
Dalam surat tersebut, Megawati menegaskan bahwa posisi PDI Perjuangan sebagai partai penyeimbang tidak dimaknai sebagai penolakan terhadap seluruh kebijakan pemerintah.
Sebaliknya, PDI Perjuangan menyatakan akan mendukung setiap kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat, memperkuat kedaulatan nasional, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial.
Di sisi lain, partai berlambang banteng itu menyatakan tetap memiliki tanggung jawab moral, politik, dan konstitusional untuk menyampaikan kritik, koreksi, serta alternatif solusi secara konstruktif terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi menyimpang dari amanat Pancasila dan UUD 1945, melemahkan demokrasi, mengabaikan kepentingan rakyat, maupun mengurangi fungsi pengawasan serta keseimbangan kekuasaan.
