Jakarta – Kebijakan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mampu menghemat perjalanan dinas secara signifikan. Tercatat, dari dua bulan pertama pelaksanaan kebijakan ini pada April dan Mei 2026, pemerintah menghemat anggaran Rp 1,94 triliun.
“Penghematan paling signifikan, merujuk data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) per 26 Mei 2026, terjadi pada anggaran perjalanan dinas secara nasional sebesar Rp 1,94 triliun,” kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/6).
Kebijakan ini juga menghemat penggunaan utilitas meliputi listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan air sebesar Rp 65,61 miliar. Rinciannya, penghematan listrik Rp 34,38 miliar, penghematan BBM kendaraan dinas Rp 19,96 miliar, dan penghematan air Rp 11,26 miliar.
Langkah efisiensi yang paling banyak diterapkan adalah pembatasan penggunaan fasilitas kantor sebanyak 113 instansi, diikuti pembatasan kendaraan dinas 109 instansi, pembatasan perjalanan dinas 106 instansi, serta peningkatan penggunaan transportasi umum dan pembatasan kegiatan di luar jam kerja masing-masing 73 instansi.
Kebijakan transformasi budaya kerja ASN berangkat dari arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, efektif, responsif, dan berbasis teknologi digital.
Kebijakan ini dituangkan melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN. Kebijakan ini untuk mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 ini, pemerintah menerapkan pola kerja yang mengombinasikan empat hari bekerja dari kantor (work from office) dan satu hari bekerja dari rumah (work from home).
“Namun, perlu ditegaskan bahwa substansi kebijakan ini bukan sekadar pengaturan lokasi bekerja, melainkan perubahan cara kerja birokrasi secara menyeluruh serta mendorong ASN bekerja lebih produktif, fleksibel, dan berorientasi pada hasil,” kata Qodari.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Qodari, fleksibilitas kerja tetap memperhatikan karakteristik tugas, jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat, serta capaian kinerja individu maupun organisasi. Seluruh instansi juga tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan sistem informasi, penyediaan layanan esensial, dan pengawasan kinerja secara berkelanjutan.
