Jakarta – Kasus penganiayaan yang terjadi di Selangor, Malaysia menjadi perhatian publik. Kini apparat kepolisian sedang melakukan pengusutan terhadap para pelaku.
Diketahui, korban Bernama Doris Candra, yang merupakan warga Prabumulih, Sumatera Selatan. Adapun kasus ini diduga terkait penyelundupan timah ilegal.
Direktur Tindak Pidana Tertentu, Irhamni membenarkan pengusutan tersebut. “Kami akan mengusut pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku penganiayaan dan penyelundupan timah ilegal,” katanya kemarin.
Irhami menjelaskan, bahwa penganiayaan yang dialami Doris terjadi di sebuah rumah di Kawasan Pantai Sepang Putra, Tanjong Sepat, Selangor, pada Sabtu 26 Mei 2026 pukul 23.18 Waktu setempat. Petugas melakukan evakuasi terhadap Doris.
Menurut keterangannya, Doris mengaku para pelaku memaksanya membawa timah dari Indonesia ke Malaysia, selain itu korban juga mengaku menerima bujukan untuk dating ke Malaysia sebelum akhirnya mengalami penganiayaan.
Adapun Doris kata Irhami bertemu orang Bugis yang disebut-sebut sebagai kaki tangan bos besar pada 115 Maret 2026 di Batam. Pertemuan tersebut menghasilkan tawaran kerja terkait pengiriman timah secara ilegal.
Korban ditawari mencari timah di Bangka dan disebutkan pengangkutan menggunakan kapal milik bos besar tersebut,” ungkjap Irhami.
Dua hari setelah pertemuan itu, Doris kembali ke Bangka. Sepekan kemudian, pria Bugis tersebut datang bersama seorang pria keturunan Tionghoa untuk melihat langsung aktivitas penambangan biji timah di Bangka.
