Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim mengaku bersyukur setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Selasa (12/5/2026).
Menurut Nadiem, keputusan tersebut membuat dirinya bisa menjalani proses pemulihan kesehatan di lingkungan yang lebih steril usai menjalani operasi.
“Saya bersyukur hakim bisa bertindak manusiawi memperbolehkan saya bersama keluarga saya selama masa perawatan,” ujar Nadiem sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2025).
Ia mengaku merasakan campuran emosi bahagia dan sedih saat kembali ke rumah setelah sebelumnya menjalani penahanan di rumah tahanan negara.
Momen paling emosional terjadi ketika dirinya kembali bertemu dengan anak-anaknya, termasuk sang anak bungsu yang masih berusia satu tahun.
Menurut Nadiem, anak bungsunya sempat menangis ketika dirinya kembali harus meninggalkan rumah untuk menghadiri persidangan.
Usai menjalani sidang tuntutan, Nadiem mengungkapkan dirinya akan kembali menjalani tindakan operasi pada malam harinya guna mencegah penyakit yang dideritanya semakin parah.
“Ini sudah operasi keempat atau kelima kalau tidak salah. Jadi harus ditangani segera, kalau tidak, risikonya cukup berat,” ungkap dia.
Nadiem merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Dalam perkara tersebut, ia didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga terjadi dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook dan CDM yang disebut tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa.
Perbuatan itu didakwa dilakukan bersama tiga terdakwa lain dalam persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih buron.
Kerugian negara dalam kasus itu terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Nadiem juga diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Sebagian besar dana tersebut disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu disebut tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 milik Nadiem yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
