Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat pelayanan keagamaan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur Kantor Urusan Agama (KUA) di berbagai wilayah. Sepanjang periode 2016 hingga 2025, tercatat sebanyak 1.758 gedung KUA telah dibangun menggunakan skema pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi mengatakan, pemanfaatan SBSN untuk pembangunan KUA sebenarnya telah dimulai sejak 2014. Menurutnya, pembiayaan tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas fasilitas layanan keagamaan di tengah tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan KUA.
“Harapan publik terhadap layanan KUA sangat tinggi. Karena itu, penguatan infrastruktur menjadi bagian penting dalam mendukung kualitas pelayanan yang lebih baik,” kata Zayadi di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan SBSN dalam pembangunan lembaga keagamaan Islam, termasuk KUA, dinilai sesuai dengan prinsip syariah sekaligus efektif untuk mendukung pemerataan layanan publik.
Zayadi menegaskan, fungsi KUA saat ini telah berkembang dan tidak lagi hanya sebatas tempat pencatatan pernikahan. Menurutnya, KUA kini menjadi pusat layanan keagamaan masyarakat dengan cakupan yang lebih luas.
Berbagai layanan yang tersedia di KUA antara lain bimbingan keluarga sakinah, konsultasi keagamaan, layanan zakat dan wakaf, pembinaan kemasjidan, hingga layanan sosial keagamaan lainnya.
Karena itu, peningkatan kualitas sarana dan prasarana dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi pelayanan.
“Pembangunan KUA bukan hanya soal gedung, tetapi juga upaya menghadirkan layanan yang lebih representatif, nyaman, dan mudah diakses masyarakat,” jelasnya.
Melalui pembangunan infrastruktur berbasis SBSN tersebut, Kemenag berharap KUA dapat semakin maksimal menjalankan perannya sebagai wajah layanan keagamaan negara yang profesional, modern, dan inklusif.
