Wamen ATR/BPN Dorong Pemda Kalteng Optimalkan GTRA untuk Tangani Konflik Pertanahan

Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan mengingatkan pemerintah provinsi agar lebih proaktif dalam menyelesaikan persoalan pertanahan. Hal tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI di Kalimantan Tengah, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dapat menjadi langkah konkret dalam menangani berbagai konflik lahan di daerah.

“Kewenangan Bapak/Ibu Kepala Daerah di provinsi ini sangat besar, dan dapat membantu mengelola pertanahan di tempat Bapak/Ibu sekalian melalui forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Jika ada konflik pertanahan, aktifkan GTRA agar kita bisa mencari solusi,” ujar Wamen Ossy di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.

Ia menegaskan bahwa kepala daerah memiliki peran penting dalam struktur GTRA. Gubernur bertindak sebagai ketua di tingkat provinsi, sementara bupati dan wali kota memimpin di tingkat kabupaten/kota. Posisi ini memberi kewenangan besar dalam menentukan pihak yang berhak menerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Dalam pelaksanaannya, GTRA di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat bersinergi dengan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan setempat guna mengidentifikasi potensi TORA di masing-masing wilayah.

Wamen Ossy juga menyoroti kondisi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan hutan. Ia menilai perlu ada solusi yang mempertimbangkan aspek kesejahteraan warga.

“Seperti masyarakat-masyarakat yang sudah kadung tinggal di kawasan hutan. Ketika dinyatakan kawasan itu (tempat tinggal masyarakat) sebagai kawasan hutan, tentu kita harus pikirkan bagaimana kesejahteraan mereka? Ini menjadi tugas kita di daerah, agar segera mereka dikeluarkan dari kawasan hutan, ditentukan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL), lalu mereka bisa mendapatkan sertipikat,” kata Wamen Ossy.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa sekitar 75,96 persen wilayah Kalimantan Tengah masih berstatus kawasan hutan. Di sisi lain, banyak masyarakat yang telah lama tinggal di area tersebut.

Karena itu, ia menekankan pentingnya pendataan yang rinci antara kawasan hutan dan non-hutan agar program reforma agraria dapat berjalan tepat sasaran.

“Ini jika fungsi GTRA di Kalteng dilakukan dengan optimal, kita harus bisa petakan sedemikian rupa dan se-detail mungkin seberapa persen kawasan hutan tersebut, dan pada titik-titik yang lain kita inventarisasi dan rekomendasi kawasan mana yang memerlukan program Reforma Agraria,” kata Rifqinizamy.

Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, bersama Wakil Gubernur Edy Pratowo, Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf, serta jajaran Forkopimda provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.

Wamen Ossy juga didampingi Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, serta Kepala Kanwil BPN Kalteng, Fitriyani Hasibuan, bersama para kepala kantor pertanahan di wilayah tersebut.

Berita Lainnya

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Tambang AKT, Libatkan Pejabat KSOP

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang juga menyeret pengusaha...

Kejagung Kembangkan Kasus Tambang AKT, Tiga Tersangka Baru Bungkam Saat Digiring ke...

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang turut menyeret pengusaha Samin Tan. Perkembangan...

5.997 Calon Haji Tiba di Madinah, Fasilitas Makin Nyaman dan Dekat Masjid...

Jakarta - Sebanyak 5.997 calon haji asal Indonesia sudah tiba di Madinah, Arab Saudi. Mereka merupakan jemaah calon haji gelombang pertama yang tiba di...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS