Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang turut menyeret pengusaha Samin Tan.
Perkembangan terbaru, penyidik Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Kamis malam (23/4/2026).
Berdasarkan pantauan reporter Disway di Gedung Bundar Kompleks Kejagung, ketiga tersangka memilih tidak memberikan komentar ketika dibawa menuju mobil tahanan. Mereka tampak lesu, menundukkan kepala, dan enggan menatap sekitar.
Para jurnalis mencoba meminta tanggapan dari mereka.
“Pak, kasus apa pak?” tanya awak media.
“Ada pesan untuk keluarga di rumah pak?” tanya wartawan lagi.
Namun, ketiganya tetap tidak merespons. Tanpa sepatah kata pun, mereka langsung berjalan cepat menuju kendaraan tahanan yang sudah menunggu.
Sementara itu, konferensi pers terkait kasus ini masih berlangsung. Penyidik Kejagung sedang menjelaskan kronologi perkara serta mengungkap inisial para tersangka.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan Samin Tan (ST), pendiri PT AKT, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi berupa penyimpangan pengelolaan tambang PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah selama periode 2016–2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sualeman Nahdi, menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Samin Tan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.
“Pada saat ini, kami mengumumkan telah menetapkan satu tersangka yakni saudara ST dalam perkara ini,” kata Syarief dikutip, Senin (30/4/2026).
Penetapan status tersangka tersebut, lanjut Syarief, didasarkan pada kecukupan alat bukti serta keterangan dari sejumlah saksi.
Ia juga memaparkan konstruksi hukum perkara tersebut. Sebagai pihak yang menikmati manfaat (beneficial owner) dari PT AKT, Samin Tan tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Selain itu, PT AKT diketahui sebelumnya memiliki izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), tetapi izin tersebut telah dicabut sejak 2017.
Meski demikian, perusahaan diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal hingga tahun 2025. Kegiatan itu disebut dilakukan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta bertentangan dengan hukum.
Penyidik juga menduga adanya kerja sama antara Samin Tan dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor pertambangan.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian baik dari sisi keuangan maupun perekonomian.
Terkait nilai kerugian, Syarief menyebut masih dalam tahap penghitungan oleh auditor negara. Namun sebelumnya, PT AKT telah dikenai denda administratif sebesar Rp4.248.751.390.842.
“Sedangkan untuk jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP,” tutup Syarief.
Atas kasus ini, jaksa penyidik menjerat Samin Tan dengan Pasal 603 dan 604 KUHP yang baru.
