Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat dimulai pada 2026.
Ia menjelaskan, upaya revisi UU Pemilu sebenarnya bukan hal baru. Pada 2019, wacana tersebut sempat muncul, namun tidak berlanjut karena salah satu pihak pembentuk undang-undang saat itu belum menyetujui pembahasannya.
“Makanya tadi saya bilang faktor pengalaman itu, tadi saya bilang ada faktor di luar kita yang perlu juga, keadaan negara lalu keadaan pemerintah sendiri yang perlu kita perhatikan,” kata Zulfikar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, dinamika politik di DPR, khususnya kondisi partai-partai politik, juga menjadi faktor penting yang memengaruhi proses pembahasan RUU tersebut.
Meski demikian, Komisi II DPR RI disebut memiliki keinginan kuat agar revisi UU Pemilu segera masuk tahap pembahasan, mengingat tahapan menuju Pemilu 2029 akan segera dimulai.
“Mengingat akhir tahun ini kita sudah memasuki tahapan pemilu untuk 2029, yaitu rekrutmen penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Zulfikar juga meluruskan bahwa rapat terkait RUU Pemilu yang dijadwalkan pada Selasa (14/4) bukan dibatalkan, melainkan dialihkan menjadi Rapat Pimpinan DPR RI bersama para pimpinan fraksi.
Ia menilai, pembahasan di tingkat komisi memang belum dapat dilakukan karena dokumen penting seperti naskah akademik dan draf RUU belum tersedia secara lengkap.
“Mestinya kalau, kalau rapat internal kan sudah ada naskahnya ya, naskah akademik sama naskah draf RUU-nya, tetapi ini belum. Karena belum, tadi itu belum pas saja gitu,” jelasnya.
