Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengangkat Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan Anwar Usman. Momen ini menjadi bagian dari pembaruan dalam struktur lembaga penjaga konstitusi di Indonesia.
Penunjukan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026 mengenai pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung.
Usai dilantik, Liliek menyampaikan rasa terima kasih sekaligus harapannya kepada masyarakat agar diberikan dukungan dalam menjalankan tugas menjaga konstitusi.
“Saya mengucapkan terima kasih. Mohon doanya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk mengawal konstitusi di Republik Indonesia,” kata Liliek di Istana Negara pasca mengucap sumpah, Jakarta Pusat, Jumat, 10 April 2026.
Ia menegaskan bahwa Presiden tidak memberikan penugasan khusus kepadanya, selain menjalankan peran sebagai pengganti Anwar Usman yang telah mengabdi selama 15 tahun sebagai hakim konstitusi.
“Secara spesifik tidak ada tugas khusus yang disampaikan kepada saya. Jadi saya hanya dalam posisi menggantikan Prof Anwar Usman yang telah 15 tahun bertugas sebagai Hakim Konstitusi,” ucapnya.
Liliek juga menyampaikan komitmennya untuk berpegang pada nilai-nilai utama dalam menjalankan tugas, yakni menjaga konstitusi serta menjunjung tinggi sikap kenegarawanan.
“Sifat kenegarawan itu yang menjadi panduan bagi kami sebagai Hakim konstitusi,” ucapnya.
