Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, mengungkapkan kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia saat ini mengalami kelebihan kapasitas yang signifikan.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Suyudi menyebut jumlah tahanan dan narapidana telah mencapai 278.376 orang. Sementara itu, kapasitas ideal lapas di seluruh Indonesia hanya mampu menampung 146.260 orang.
“Hal ini mengakibatkan terjadinya overkapasitas yang sangat memprihatinkan, yakni sebanyak 132.116 jiwa atau mencapai sekitar 90 persen dari kapasitas normal,” ujarnya.
Kasus Narkotika Dominasi
Indonesia Pernah Jadi “Guru”, Prabowo Ungkap Fakta Mengejutkan Pencak Silat Thailand dan Vietnam
Suyudi menegaskan bahwa kasus narkotika menjadi penyumbang terbesar kepadatan lapas. Dari total penghuni, sebanyak 150.202 orang atau sekitar 54 persen merupakan tahanan dan narapidana kasus narkoba.
Jika dirinci:
- Tahanan: 59.352 orang
- Kasus narkotika: 27.270 orang
- 11.431 pengguna
- 15.839 produsen/bandar
- Kasus narkotika: 27.270 orang
- Narapidana: 219.024 orang
- Kasus narkotika: 122.932 orang
- 42.595 pengguna
- 80.337 produsen/bandar
- Kasus narkotika: 122.932 orang
Data tersebut menunjukkan bahwa lebih dari separuh penghuni lapas terjerat kasus narkotika, baik sebagai pengguna maupun pelaku jaringan peredaran.
Jadi Sorotan Serius
Kondisi overkapasitas ini dinilai menjadi persoalan serius dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Selain berdampak pada kualitas pembinaan, kepadatan penghuni juga berpotensi meningkatkan risiko gangguan keamanan dan kesehatan di dalam lapas.
BNN menilai diperlukan langkah strategis dan kolaboratif antarinstansi untuk mengatasi persoalan ini, termasuk penanganan kasus narkotika yang lebih komprehensif, baik dari sisi pencegahan, rehabilitasi, maupun penegakan hukum.
