Kejagung Tunjuk Plh Kajari, Pastikan Pelayanan Hukum Tetap Berjalan

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan sejumlah kepala kejaksaan negeri (kajari) yang tengah menjalani proses klarifikasi oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung.

Penunjukan Plh. dilakukan setelah beberapa kajari diamankan untuk kepentingan pemeriksaan, yakni Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kajari Magetan Dezi Setiapermana, serta Kajari Sampang Fadilah Helmi yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Barito Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa langkah tersebut diambil guna memastikan roda organisasi kejaksaan tetap berjalan normal.

“Untuk mengisi kekosongan di kejaksaan negeri tersebut, Kejaksaan Tinggi telah menunjuk pelaksana harian terhadap beberapa kajari yang sedang menjalani klarifikasi di Kejaksaan Agung,” ujar Anang di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan, penunjukan Plh. merupakan langkah administratif agar pelaksanaan tugas, fungsi penegakan hukum, serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Penunjukan Plh. ini bertujuan memastikan keberlangsungan pelayanan hukum dan upaya pencarian keadilan bagi masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Anang menambahkan, saat ini ketiga kajari tersebut masih menjalani proses klarifikasi oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). Klarifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat terkait penanganan perkara.

Apabila dalam proses tersebut ditemukan indikasi pelanggaran disiplin maupun kode etik, maka penanganan akan diteruskan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

“Untuk selanjutnya akan diambil langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga diketahui diperiksa bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Lawas Ganda Nahot Manalu serta seorang staf Tata Usaha Bidang Intelijen. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul laporan dugaan pemungutan dana desa dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Padang Lawas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, menyampaikan bahwa ketiganya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Ada tiga orang yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, terdiri dari dua jaksa dan satu staf TU Bidang Intelijen Kejari Padang Lawas. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa Kajari Sampang Fadilah Helmi diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Ia juga membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kajari Magetan Dezi Setiapermana, meski belum merinci alasan pemeriksaan tersebut.

“Mohon maaf, masih dalam proses pemeriksaan,” kata Rudi singkat.

Berita Lainnya

Kemarau Meluas, Kementerian PU Tangani 3.288 Lokasi dan Salurkan 48,9 Juta Liter...

Jakarta - Pemerintah memperkuat langkah antisipasi menghadapi kemarau dan kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Penanganan dilakukan dengan menyasar kebutuhan air untuk pertanian...

Sekolah Rakyat Ditegaskan Melengkapi Sekolah Negeri, Sasar Anak Keluarga Rentan

Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan program Sekolah Rakyat hadir untuk melengkapi sistem pendidikan nasional, terutama dalam memperluas akses bagi anak-anak dari keluarga kurang...

Prabowo Apresiasi Emas Pertama Indonesia di Asian Games 2026

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada kontingen Indonesia setelah tim bulu tangkis beregu putra mempersembahkan medali emas pertama bagi Merah Putih di...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS