Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berkedudukan sebagai lembaga negara yang berada langsung di bawah Presiden dan tidak ditempatkan di bawah kementerian mana pun.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesimpulan percepatan reformasi Polri yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (27/1/2026). Kesimpulan tersebut dibacakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan disetujui seluruh peserta sidang.
Saat memimpin jalannya sidang, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menanyakan persetujuan forum terhadap laporan hasil pembahasan Komisi III DPR RI terkait percepatan reformasi Polri.
“Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri dapat disetujui?” tanya Saan kepada peserta sidang.
Seruan “setuju” pun menggema dari seluruh anggota dewan yang hadir, menandai disahkannya delapan poin kesimpulan reformasi Polri.
Dalam kesimpulan tersebut, Komisi III DPR RI menegaskan kembali bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Kapolri tetap diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, serta tidak memimpin institusi berbentuk kementerian.
Komisi III DPR RI juga mendorong penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Selain itu, DPR menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian dapat dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, yang dinilai sejalan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan ini rencananya akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri.
Dalam aspek pengawasan, Komisi III DPR RI menyatakan akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945. DPR juga meminta pengawasan internal Polri diperkuat melalui optimalisasi peran Biro Pengawasan Penyidikan, Inspektorat, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Terkait pengelolaan anggaran, DPR menilai mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang menggunakan pendekatan berbasis kebutuhan satuan kerja (bottom up) telah sesuai dengan semangat reformasi Polri dan perlu dipertahankan. Mekanisme tersebut dinilai selaras dengan ketentuan Kementerian Keuangan yang berlaku.
Komisi III DPR RI juga menekankan pentingnya reformasi kultural di tubuh Polri, terutama melalui pembenahan kurikulum pendidikan kepolisian. Nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi diminta menjadi bagian penting dalam proses pendidikan dan pembinaan anggota Polri.
Selain itu, DPR mendorong pemanfaatan teknologi secara maksimal dalam pelaksanaan tugas kepolisian, termasuk penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan dinas, serta pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.
Sebagai penutup, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Polri akan dilakukan oleh DPR RI bersama Pemerintah dengan berpedoman pada UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.




