Kompolnas Nilai Penanganan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masih Sesuai Prosedur

Jakarta – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim merespons berbagai kritik yang diarahkan kepada Polri terkait penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, proses hukum perkara tersebut masih berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Yang kemarin di Polda itu kan ada gelar perkara khusus yang laporannya Pak Roy Suryo itu juga untuk ijazah ditunjukkan. Akhirnya sudah ditunjukkan kan?,” ujar Yusuf saat ditemui di kantor Kompolnas, Senin, 5 Januari 2026.

Yusuf menjelaskan bahwa aparat kepolisian telah mengelompokkan perkara ini ke dalam beberapa klaster tersangka. Pembagian tersebut dilakukan untuk mempermudah penanganan dan pendalaman kasus.

“Kan sudah ada penetapan tersangka. Jadi Pak Kapolda sudah dibagi menjadi dua klaster. Klaster yang tiga orang dan klaster yang lima orang,” ungkapnya.

Meski demikian, Yusuf menegaskan bahwa Kompolnas memiliki keterbatasan kewenangan dalam perkara ini. Lembaganya tidak masuk ke substansi teknis penyidikan, melainkan hanya melakukan pengawasan terhadap kinerja penyidik.

“Seperti kan Kompolnas ini fungsinya adalah melihat sejauh mana penyidik itu telah melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan SOP,” katanya.

“Jadi kita tidak masuk ke dalam ranah riil daripada penyidikan itu sendiri,” lanjut Yusuf.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep menyampaikan bahwa total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak insinyur Haji Joko Widodo,” ujarnya kepada awak media, Jumat, 7 November 2025.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dengan melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang.

“Dimana proses tersebut melibatkan arti dan pengawas baik dari eksternal maupun internal yang dilibatkan adalah ahli pidana ahli sosiologi hukum dari komunikasi sosial dan ahli bahasa itu yang kita minta keterangannya sebagai saksi ahli,” jelasnya.

Diketahui, Jokowi sebelumnya melaporkan beberapa pihak ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyebutkan sejumlah inisial pihak yang dilaporkan.

“Ada lima yang kita duga paling tidak diduga terlibat dalam tindak pidana yang kami laporkan,” katanya kepada wartawan, Rabu, 30 April 2025.

Berita Lainnya

HUT ke-18 PIRA, Novita Wijayanti Ajak Perempuan Tak Takut Deteksi Dini Kanker

Jakarta - Perempuan Indonesia Raya (PIRA) memperingati hari ulang tahun ke-18 dengan menggelar sosialisasi pencegahan kanker sekaligus pemeriksaan Pap Smear secara gratis bagi masyarakat. Kegiatan...

Kapolri Suyudi Rotasi 19 Kapolda Sehari Setelah Menjabat

Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan rotasi terhadap 19 kepala kepolisian daerah (kapolda) di sejumlah wilayah Indonesia. Pergantian tersebut dilakukan sehari...

ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan, Dorong Proses Transparan dan Bebas Pungli

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pembenahan pelayanan publik di bidang pertanahan. Upaya tersebut diarahkan untuk memberikan layanan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS