Polri Paparkan Dasar Hukum dan Mekanisme Pengalihan Jabatan Anggota ke Kementerian/Lembaga

Sebanyak 27 Perwira Tinggi (Pati) Polri resmi mendapat kenaikan pangkat dalam upacara di Rupattama Mabes Polri, Jakarta.

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membeberkan landasan hukum serta alur lengkap pengalihan jabatan anggota Polri ke kementerian atau lembaga (K/L) tertentu. Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dia menegaskan, seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga regulasi internal Polri. Dia mengungkapkan, payung hukum utama merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat 3 beserta penjelasannya. Ketentuan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana tercantum dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Bacaan Lainnya

Selain itu, aturan lain tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Pasal 19 ayat 2 huruf b disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri.

Landasan berikutnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam Pasal 147 dan 148 dijelaskan bahwa jabatan ASN tertentu di instansi pusat dapat diisi oleh anggota Polri sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Sementara itu, Pasal 149 mengatur bahwa penetapan nama jabatan, persyaratan, serta kompetensi teknis dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan persetujuan Menteri PAN-RB.

“Pada Pasal 150, ditegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan ASN tidak dapat beralih status menjadi PNS,” katanya kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

Lebih lanjut, Pasal 153 hingga Pasal 157 serta Pasal 106 ayat 1 mengatur tata cara pengajuan kebutuhan personel oleh instansi pusat kepada Kapolri. Pengisian jabatan dilakukan melalui permohonan resmi dari PPK kepada Kapolri dengan tembusan kepada Menteri terkait dan Kepala BKN.

Diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Trunoyudo menambahkan, Polri juga memiliki regulasi internal melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Aturan ini mengatur secara rinci mekanisme penugasan anggota Polri ke jabatan di kementerian atau lembaga di luar struktur Polri.

Ia menjelaskan, anggota Polri yang diusulkan untuk menduduki jabatan manajerial maupun nonmanajerial merupakan personel yang diminta langsung oleh PPK instansi pusat. Setelah permintaan diterima, Kapolri akan memberikan persetujuan berdasarkan hasil penilaian kompetensi, persyaratan jabatan, serta rekam jejak personel yang bersangkutan.

“Proses pengalihan jabatan itu betul-betul berdasarkan permintaan PPK. Jika disetujui, Kapolri akan menerbitkan surat balasan persetujuan,” ujarnya.

Cegah Rangkap Jabatan

Untuk menghindari terjadinya rangkap jabatan, Kapolri akan memutasi anggota Polri yang mendapat penugasan di K/L dari jabatan sebelumnya. Selanjutnya, personel tersebut ditempatkan pada jabatan baru sebagai perwira tinggi (Pati) atau perwira menengah (Pamen) Polri dalam rangka penugasan di instansi pusat.

Melalui mekanisme ini, Polri memastikan proses pengalihan jabatan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan kebutuhan kementerian/lembaga, sekaligus menjaga tata kelola serta integritas organisasi di internal Polri.

Pos terkait