KKP dan Bapeten Teken Kerjasama Sertifikasi Bebas Cesium 137 untuk Udang

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) meneken kerja sama dalam melaksanakan sertifikasi bebas Cesium (137) terhadap produk udang, khususnya yang berasal dari Lampung dan Pulau Jawa. Penandatangan perjanjian kerja sama berlangsung kemarin di Jakarta.

Penyertaan dokumen sertifikasi bebas Cesium 137 pada produk udang Indonesia merupakan syarat yang ditetapkan oleh United States Food and Drug Administration (FDA). Otoritas AS itu menunjuk KKP sebagai sebagai Certifying Entity (CE) untuk sertifikasi udang bebas Cesium 137, merujuk Undang – Undang Pangan, Obat dan Kosmetik Amerika yaitu Section 801(q).

“Badan Mutu KKP sebagai otoritas kompeten jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan tentunya memerlukan sinergi dengan otoritas nuklir Indonesia dalam melaksanakan tata laksana sertifikasi bebas Cs-137 pada udang,” tutur Ishartini, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa (11/11).

Ruang lingkup kerja sama KKP – Bapeten meliputi pengendalian dan pengawasan kontaminasi zat radioaktif pada hasil kelautan dan perikanan; pemindaian dan pengujian kontaminasi zat radioaktif pada hasil kelautan dan perikanan; pertukaran data dan informasi; peningkatan kompetensi sumber daya manusia; serta dukungan infrastruktur dan kepakaran untuk mengawal kegiatan pemindaian (scanning) kontaminasi dan pengujian (testing) kandungan konsentrasi radioaktif agar sesuai SOP untuk mendapatkan hasil yang valid dan diterima di otoritas AS.

Ishartini menegaskan bahwa keseluruhan tata laksana sertifikasi bebas Cs-137 telah sesuai dengan ketentuan internasional, scientific-based dan evidence-based baik terkait dengan standar mutu dan keamanan hasil perikanan maupun proteksi dan keselamatan radiasi. Pada 31 Oktober lalu, Indonesia telah resmi mengekspor udang bersertifikat bebas Cesium 137 untuk pertama kalinya ke pasar AS. 

“Masing – masing instansi yaitu Badan Mutu KKP dan BAPETEN memiliki kontribusi peran yang signifikan dalam sinergitas lintas sektor ini,” tutupnya.

KKP adalah Competent Authority (CA) jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang berwenang melaksanakan official control di sepanjang rantai produksi perikanan hulu – hilir. KKP selama ini menerbitkan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP/Health Certificate for Quality and Safety of Fish and Fishery Products) untuk pemenuhan persyaratan negara tujuan ekspor.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kontaminasi Cesium 137 terhadap kontainer udang seperti yang terjadi di AS beberapa waktu lalu merupakan kasuistik. Pihaknya telah memeriksa lokasi-lokasi produsen udang di Pulau Jawa dan Lampung dan hasilnya bersih dari Cesium 137. 

Berita Lainnya

ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan, Dorong Proses Transparan dan Bebas Pungli

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pembenahan pelayanan publik di bidang pertanahan. Upaya tersebut diarahkan untuk memberikan layanan...

Pimpin Bakom RI, Syahganda Siapkan Strategi Komunikasi Berbasis AI

Jakarta – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menyatakan akan memanfaatkan perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), dalam memperkuat...

Wantimpres Siap Berikan Masukan Berkualitas untuk Prabowo

Jakarta – Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menyatakan kesiapannya menjalankan tugas memberikan saran, pertimbangan, dan nasihat kepada Presiden RI Prabowo Subianto setelah para anggotanya resmi...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS