KPK Tahan Bos PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penahanan dilakukan usai tim penyidik melakukan penangkapan paksa terhadap Menas Erwin pada Selasa, 24 September 2025 sekitar pukul 18.44 WIB di sebuah rumah kawasan BSD, Tangerang Selatan.

“Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan secara intensif dan resmi menahan saudara MED untuk masa 20 hari pertama, mulai 25 September hingga 14 Oktober 2025, di Rutan Cabang Kelas I Jakarta Timur,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/9).

Terseret dalam Kasus Suap Eks Sekretaris MA

Menas Erwin sebelumnya telah disebut dalam persidangan Hasbi Hasan, mantan Sekretaris MA, yang divonis dalam kasus suap penanganan kasasi perkara kepailitan KSP Intidana. Dalam persidangan 5 Desember 2023, jaksa mengungkap bahwa Menas memberikan sejumlah fasilitas mewah kepada Hasbi sebagai imbalan agar perkara perusahaannya di MA dimenangkan.

Beberapa bentuk gratifikasi yang diberikan Menas kepada Hasbi antara lain:

  1. Sewa apartemen Frasers Residence, Jakarta, senilai Rp210 juta
  2. Penginapan dua kamar (junior suite dan executive suite) di Hotel The Hermitage, Menteng, senilai Rp240 juta
  3. Fasilitas dua kamar eksekutif di Hotel Novotel, Cikini, senilai Rp162 juta

Jeratan Hukum dan Upaya KPK Mengungkap Jaringan

Menas Erwin dijerat dengan:

Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sementara itu, Hasbi Hasan sebelumnya telah dinyatakan bersalah menerima suap sebesar Rp3 miliar dari Heryanto Tanaka, melalui perantara Dadan Tri Yudianto, guna mempengaruhi putusan kasasi perkara kepailitan di MA. Total suap yang diserahkan oleh Heryanto ke Dadan disebut mencapai Rp11,2 miliar.

Asep Guntur memastikan bahwa penyidikan atas kasus ini masih terus diperluas.

“Kami terus menelusuri aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema suap maupun pencucian uang yang terhubung dengan perkara ini,” tegasnya.

Komitmen KPK: Bongkar Praktik Suap di Lembaga Peradilan

Penahanan Menas Erwin menjadi bagian dari langkah KPK dalam menuntaskan kasus suap di lingkungan peradilan, khususnya di MA, yang selama ini diduga melibatkan jaringan luas antara pengusaha, advokat, dan pejabat pengadilan.

KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Menas akan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai prinsip negara hukum.

Berita Lainnya

Pemerintah Pastikan Harga BBM Belum Naik di Tengah Ketegangan Iran–Israel

Jakarta - Pemerintah memastikan belum ada rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), meski situasi geopolitik di Timur Tengah memanas akibat konflik Iran–Israel. Menteri Sekretaris...

Kemhan: Dua Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Total Korban Jadi Tiga

Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemhan) membenarkan adanya tambahan korban dari prajurit TNI yang gugur saat menjalankan misi kemanusiaan di Lebanon. Dua prajurit dilaporkan meninggal...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru...

Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di berbagai wilayah Indonesia. Pada Maret...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS