Jakarta – Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan hasil uji DNA terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK), selebgram Lisa Mariana (LM), dan anak berinisial CA. Hasilnya menegaskan tidak terdapat kecocokan genetik antara RK dan CA.
“Hari ini, Biro Laboratorium Dokkes Polri telah menyerahkan hasil pemeriksaan DNA kepada penyidik. Dengan hasil bahwa saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” ujar Kasubdit 1 Dittipidisber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso di Bareskrim, Rabu (20/8/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan menyusul laporan yang diajukan Ridwan Kamil pada 11 April 2025. Ia melaporkan Lisa Mariana setelah yang bersangkutan menggelar konferensi pers dan menyatakan bahwa CA adalah anak biologis RK. Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk LM, serta menghadirkan ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli hukum pidana.
Dalam rangkaian proses tersebut, tim penyidik juga melakukan pengambilan sampel darah guna keperluan uji DNA. “Pemeriksaan DNA dilakukan untuk mengetahui adanya hubungan genetik atau biologis antara saudara RK dan anak saudari LM yaitu CA,” jelas Rizki.
Kasus ini bermula dari pengakuan LM yang menyebut anaknya lahir dari hubungan dengan RK. Atas klaim itu, LM kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait penetapan status anak sekaligus menuntut ganti rugi bernilai miliaran rupiah.
Ridwan Kamil membantah tuduhan tersebut dan melaporkan balik LM atas dugaan pencemaran nama baik dengan nilai ganti rugi sebesar Rp105 miliar. Melalui akun Instagram pribadinya, ia menegaskan tuduhan itu hanyalah fitnah bermotif ekonomi. “Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulis RK.
Adapun laporan resmi RK terhadap LM diterima Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan nomor registrasi LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporan tersebut, LM dijerat sejumlah pasal, antara lain Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35, Pasal 48 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 32 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).