Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Muhammad Riza Chalid, tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah, tidak memenuhi panggilan perdana yang dijadwalkan penyidik.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil yang pertama pada hari Kamis (24/7/2025). Akan tetapi, info dari penyidik, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak ada konfirmasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Anang menambahkan bahwa tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini tengah menyusun agenda pemanggilan kedua terhadap Riza Chalid sebagai tersangka. Terkait kemungkinan penggunaan tindakan hukum paksa, Anang menyebut Kejagung masih mengikuti prosedur pemanggilan sesuai mekanisme hukum.
“Sampai saat ini masih kami sesuaikan dengan hukum acara, kami panggil dulu. Setelah itu baru kami akan mengambil tindakan-tindakan yang dirasakan perlu untuk penegakan hukum,” ucapnya.
Riza Chalid, yang berperan sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Orbit Terminal Merak, merupakan satu dari delapan individu yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang terjadi di lingkungan PT Pertamina Subholding dan mitra Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.
Hingga kini, keberadaan Riza masih belum terlacak di dalam negeri. Ia ditetapkan sebagai tersangka ketika tengah berada di luar negeri.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa berdasarkan data sistem keimigrasian (V4.0.4), Riza saat ini terdeteksi berada di Malaysia.
Data kepergian menunjukkan bahwa Riza meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 6 Februari 2025, dengan tujuan Malaysia. Sejak itu, ia belum tercatat kembali memasuki Indonesia. Sebelumnya, Riza sempat diduga berada di Singapura, namun informasi itu telah diverifikasi oleh pihak imigrasi.
“Menurut data dari ICA Singapura, Mohamad Riza Chalid terakhir masuk wilayah Singapura pada bulan Agustus tahun 2024, yang bersangkutan datang dengan status visitor dan bukan pemegang PR (permanent resident),” jelas Yuldi.
Pihak Kejaksaan kini masih melacak keberadaan pengusaha minyak tersebut guna keperluan proses hukum lanjutan. Upaya pemanggilan berikutnya akan menjadi indikator penting dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk opsi membawa Riza Chalid kembali ke tanah air melalui jalur hukum internasional.