KPK Jerat 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker dengan Pasal Gratifikasi

Jakarta – Komisi Pemberangkatan Korupsi (KPK) memakai pasal gratifikasi terhadap delapan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pasal itu digunakan sebagai alternatif bila penyidik tidak menemukan alat bukti pemerasan yang cukup untuk menjerat para tersangka.

“Misalnya kami tidak mendapatkan alat bukti yang kuat sehingga kemarin dari diskusi dengan teman-teman penuntutan kami lapiskan pasal gratifikasi,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowodi Jakarta, belum lama ini.

Selain itu, kata dia, KPK juga masih mendalami dugaan keterlibatan para pimpinan di Kemnaker dalam kasus ini. Budi mengatakan, pendalaman itu agar bisa memenuhi pasal gratifikasi yang akan menjerat para tersangka.

“Sehinga nanti kalau bisa sampai ke level paling tinggi di kementerian tersebut bisa mencakup unsur-unsur pasal yang dikenakan,” katanya.

Selain itu, kata dia, KPK juga bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para tersangka. Dia menambahkan, pasal itu dikenakan karena kasus ini suda berjalan sejak 2012.

“Karena praktik ini sudah berlangsung sejak 2012 sehingga kami akan lebih mudah apabila nanti kami melakukan asset recovery melalui TPPU terhadap para oknum-oknum yang melaksanakan praktik pemerasan di Kemnaker,” kata Budi.

Berdasarkan hasil penyidikan, Budi mengatakan, ada indikasi praktik gratifikasi di lingkungan Kemnaker. Praktik itu terjadi secara berjenjang dari posisi staf hingga pimpinan di Kemnaker.

“Sedang kami perdalam dalam proses penyidikan,” kata dia.

Budi juga mengatakan, KPK bakal memeriksa dua Menteri Ketenagakerjaan untuk di intai dugaan gratifikasi ini. Kedua mantan menteri itu yakni Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).

Mereka akan dimintai keterangan ihwal dugaan pemerasan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan pada rentang waktu 2019 hingga 2023. Pemerasan ini diduga terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).

“Tentunya pasti akan kami klarifikasi terhadap beliau-beliau mengenai praktik yang ada di bawahnya,” katanya.

Berita Lainnya

Anggota Fraksi Gerindra Apresiasi Vonis Bebas Amsal Sitepu, Soroti Kinerja Kejari Karo

Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan...

MBG Prasmanan di Cianjur Disambut Antusias Siswa, SPPG Siap Keliling Sekolah Tiap...

Jakarta - Bertepatan dengan hari pertama masuk sekolah pasca libur Lebaran serta dimulainya kembali program Makan Bergizi Gratis (MBG), Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi...

Indonesia Sampaikan Duka dan Amarah 285 Juta WNI atas Gugurnya Personel TNI...

New York – Indonesia sampaikan amarah dan duka cita mendalam atas gugurnya tiga personel penjaga perdamaian di Lebanon yang tergabung dalam misi United Nations...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS