Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi tengah ramai diperbincangkan. Nama Budi Arie yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) muncul dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini Komdigi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya kode pemberian jatah komisi dalam pengamanan situs atau website judol agar tak diblokir oleh Komdigi. Hal itu tertuang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 14 Mei 2025, dengan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Dalam dakwaan disebutkan, pada Mei 2024, terdakwa Muhrijan alias Agus menerima 3.900 website judol untuk dilindungi agar tak kena blokir Komdigi.Dia kemudian menerima uang Rp6 miliar dari saksi Muchlis Nasution yang diserahkan di wilayah PIK 2. Sehingga total uang yang Muhrijan dapatkan dari penjagaan website judi online sebesar Rp48.750.000.000.
“Uang penjagaan website perjudian tersebut diatur pembagiannya kepada pihak-pihak yang terlibat oleh terdakwa Alwin Jabarti Kiemas yang dicatat dalam dokumen,” bunyi dakwaan dikutip Senin (18/5/2025).
JPU kemudian mengungkap sejumlah kode terkait pembagian uang penjagaan website judi online tersebut. Sosok Budi Arie, eks Menkominfo dalam pusara kasus judi online ini pun terkuak.
Budi yang juga Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) disebut terlibat dan menerima 50 persen dalam pengamanan situs judol yang tengah gencar diberantas oleh pemerintah. Budi pun kian santer setelah namanya disebut-sebut dalam sidang dakwaan kasus ini.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Pro Jokowi (Projo), Handoko mengatakan, Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiabudi menepis bunyi dakwaan yang ramai diberitakan media itu. Dia mengatakan, ketumnya tidak terlibat dalam mengenai alokasi sogokan untuk eks Menkominfo itu yang dipersiapkan oleh para terdakwa.
“Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online,” kata Handoko dalam keterangannya, Minggu 18 Mei 2025.
Dalam surat dakwaan yang ditulis di media massa, kata Handoko, jelas disebutkan, alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online adalah kesepakatan para terdakwa.
Handoko menekankan, surat dakwaan menyebut para terdakwa mengalokasikan 50 persen untuk Budi Arie, sementara sisanya dengan prosentase berbeda untuk para terdakwa.
“Dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut. Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri,” jelasnya.
Dia mengatakan, dakwaan itu merupakan narasi jahat. Maka itu, dia meminta agar narasi tersebut “Kegaduhan akibat membelokkan fakta sangat merugikan masyarakat. Hanya kecurigaan dan sesat pikir atau salah tuduh yang akan diperoleh, alih-alih mendapatkan kebenaran serta keadilan,” kata Handoko.