Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan lelang aset hasil korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total penjualan mencapai Rp2.766.903.899. Pelaksanaan lelang bekerja sama dengan Kejari Surabaya dan Kejari Denpasar
“Lelang aset ini sesuai arahan dari Jaksa Agung RI dan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI Dr. Amir Yanto kepada jajaran untuk percepatan penyelesaian aset barang rampasan negara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).
Dia mengatakan, pelelangan melalui mekanisme lelang barang rampasan dan eksekusi lainnya, serta difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya dan Denpasar. Menurutnya, objek lelang terdiri dari berbagai aset milik para terpidana kasus korupsi dan TPPU, di antaranya Minggus Umboh, Ria Wira alias Ayen, dan Ir Udar Pristono MT.
“Adapun total penjualan objek lelang aset yang berhasil dicapai senilai Rp2.766.903.000,” pungkasnya.
Dia mengatakan, pelaksanaan lelang dilakukan secara online melalui situs lelang.go.id berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu)Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, tanpa kehadiran peserta lelang, dengan memasukkan penawaran melalui surat elektronik e-Auction. Batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server, yang mana hasil lelang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara.
Pelaksanaan Lelang Eksekusi Lainnya melalui perantara KPKNL Surabaya dilakukan, Kamis, 8 Mei 2025 atas nama Terpidana Minggus Umboh berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4202 K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Agustus 2023.
“Diserahkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia untuk dibagikan secara proporsional kepada 905 pemohon restitusi Dari 19 objek lelang, laku terjual berupa sembilan alat komunikasi dalam satu lot senilai Rp22.703.899,” tuturnya.
Sementara itu, pelaksanaan lelang lain dilakukan di Denpasar yakni sebagai berikut:
- Pelaksanaan lelang barang rampasan terhadap 3 (tiga) objek lelang yang dirampas untuk negara melalui perantara KPKNL Denpasar atas nama Terpidana Ir. Udar Pristono, M.T., berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 655 K/PID.SUS/2016 tanggal 23 Maret 2016, dengan objek lelang yang berhasil laku terjual berupa:
Satu unit Condotel Mercure Bali Legian No. Unit 416 A lantai 4, tipe Deluxe Balcony, luas 28,20 m², berlokasi di Jl. Sriwijaya No. 1, Legian, Kab. Badung, Bali, laku terjual senilai Rp800.000.000 dari nilai limit Rp780.000.000, mengalami kenaikan sebesar Rp20.000.000.
Satu unit Condotel The Legian Nirwana Suites No. Unit 1406, tipe Standar, Wing 1, lantai 4, luas 49,61 m², berlokasi di Jl. Melati No. 1, Lingkungan Legian Kelud, Kel. Legian, Kec. Kuta, Kab. Badung, Bali (saat ini dikenal dengan nama Pullman Bali Legian Nirwana), laku terjual senilai Rp1.030.000.000.
- Dan satu objek lelang dengan bunyi putusan dirampas untuk negara atas nama Terpidana Ria Wira alias Ayen, berdasarkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 190/Pid.Sus/2017/PN.JKT.UT tanggal 13 Juni 2017, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 190/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Ut.
Objek lelang yang berhasil laku terjual berupa:
Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya serta fasilitas dan prasarana bangunan lainnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 13808 tanggal 06 Juli 2015, yang berlokasi di Perumahan Villa Korji Terrace, Kelurahan Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, laku terjual senilai Rp914.200.000, dari nilai limit Rp829.200.000, mengalami kenaikan sebesar Rp85.000.000.
Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset Dr. Emilwan Ridwan mengatakan, sebagai upaya percepatan penyelesaian barang rampasan negara dalam rangka pemulihan keuangan negara, terhadap objek–objek lelang barang rampasan yang Tidak Ada Penawaran (TAP), akan dilakukan pelelangan kembali sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.