Jakarta – Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Adapun kali ini hakim mendengarkan keterangtan dari 3 saksi yang dihadirkan oleh tim penyidik KPK.
Diketahui, salah satu saksi yang hadir dalam siding tersebut adalah mantan ajudan Komisoner KPU, Wahyu Setiawan, yakni Rahmat Setiawan Tonidaya.
Dalam keterangannya, Rahmat menjelaskan tentang situasi proses operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi atas Wahyu. “Di tanggal 8 Januari pas kejadian OTT, apakah saudara masih ingat,” tegas jaksa penuntut umum (JPU), hari ini, Jum’at (25/4/2025).
Rahmat kemudian menjawab pertanyaan jaksa. “Masih,” jawab Rahmat yang kemudian menceritakan situasi OTT, dimana saat itu ia dan Wahyu sedang berada di dalam pesawat untuk berangkat ke Bangka Belitung.
Dalam penjelasannya, Rahmat mengatakan bahwa WAhyu duduk di kelas bisnis dan sementara dirinya duduk di kelas ekonomi. Namun pada saat akan lepas landas pihak penerbangan memberikan pengumuman perihal penundaan.
Saat ingin melakukan pengecekan ke kelas bisnis, Rahmat kaget bahwa Wahyu sudah tidak ada di kelas bisnis. “Setelah itu harusnya jam sudah mulai terbang tapi kok ada kaya sesuatu yang ditunda, setelah saya tengok di gorden bisnis Pak Wahyu sudah tidak ada,” ujaf Rahmat.
Kemudian, dia mengaku didatangi oleh sejumlah orang dan diminta untuk menemui atasannya itu di KPK. Kemudian, keduanya bertemu di KPK. Tak sendiri, Wahyu juga tengah bersama dengan orang kepercayaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Donny Tri Istiqomah, eks Kader PDIP Saeful Bahri dan eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
“Setelah salat terus kami sempat merokok sebentar di sela ruang wudlu di depan Musala di sudut itu, saya tanya ‘ini permasalahan apa pak?’,” tambah Rahmat.
Setelah itu, Wahyu Setiawan menjelaskan bahwa perkara yang membuat dirinya diringkus yaitu berkaitan dengan kasus suap penetapan anggota DPR Harun Masiku.
Sebagai informasi, persidangan Hasto sebelumnya, mengungkap tentang ‘perintah ibu’ dalam perkara suap pergantian anggota DPR antar waktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku.