Lapas Makin Sesak, Pemerintah Wacanakan Amnesti Hukuman Kepada 44 Ribu Napi

JAKARTA – Pemerintah berencana untuk memberikan pengampunan atau amnesti hukuman kepada 44 ribu narapidana alias napi. Rencana bergulir dengan alasan tingkat okupansi lembaga pemasyarakatan alias lapas yang saat ini semakin penuh.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa rencana pemberian amnesti hukuman kepada 44 ribu narapidana tersebut merupakan usulan yang disampaikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti,” kata Supratman dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (13/12).

Pemerintah menargetkan, program amnesti itu dapat mengurangi tingkat okupansi di lapas hingga 30 persen secara nasional. Namun, kepastian program amnesti terhadap 44 ribu narapidana itu juga harus mendapat persetujuan DPR.

Sehingga nantinya, Pemerintah akan berdialog dengan DPR guna meningkatkan angka narapidana yang bakal menerima amnesti hukuman. Namun Supratman, mengatakan pemerintah tidak akan memberikan amnesti kepada para pengedar dan bandar narkoba.

Namun begitu, pengguna narkoba yang kedapatan membawa narkoba dengan kadar di bawah 1 gram berpeluang untuk mendapat amnesti hukuman yang diwacanakan pemerintah, dengan tetap berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 tahun 2010.

“Kalau nanti ada perubahan surat edaran Mahkamah Agung (yang mengatur ketentuan sanksi narkoba) dari 1 gram menjadi maksimal 5 gram, itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi,” ujar Supratman.

Selain para pecandu narkoba, narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan amnesti yakni tahanan kasus penghinanaan terhadap presiden dan perkara informasi dan transaksi elektronik (ITE). Pengampunan juga akan diberikan terhadap warga binaan aktivis papua sejumlah 18 orang.

“Ini bagian dari upaya pemerintah melakukan upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua,” ujarnya.

Tak hanya itu, terpidana yang bakal menerima pengampunan hukum adalah warga binaan yang mengalami sakit berkepanjangan dan mengalami gangguan kejiwaan. “Juga ada yang terkena penyakit berkepanjangan, termasuk HIV itu ada kurang lebih 1.000 orang,” kata Supratman.

Berita Lainnya

HANTARU ke-66, ATR/BPN Gelar Donor Darah

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar kegiatan HANTARU Peduli melalui aksi donor darah dalam rangka memperingati Hari Agraria dan...

Komisi III Tampung Aspirasi Hampir 60 Pihak untuk RUU Perampasan Aset

Jakarta - Komisi III DPR RI telah menghimpun masukan dari hampir 60 pihak dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Aspirasi tersebut...

Kemenag Salurkan Rp65,2 Miliar untuk Pulihkan Pesantren Terdampak Banjir Aceh

Jakarta - Kementerian Agama menyalurkan bantuan senilai total Rp65,2 miliar untuk membantu pemulihan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang terdampak banjir di Aceh....

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS