Pimpinan KPK Jilid V Janji Teken Sprindik Kasus Korupsi BJB, CSR BI dan OJK Sebelum Lengser

JAKARTA – Pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) berjanji akan segera meneken surat perintah penyidikan (Sprindik) atas penetapan tersangka sejumlah kasus dugaan korupsi. Nawawi Pomolango dan Pimpinan KPK jilid V akan menandatangani Sprindik sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Desember 2024.

“Jadi rentang waktu dari hari ini sampai tanggal nanti 20 artinya masih ada kesempatan beberapa hari untuk menyelesaikan itu (menandatangani Sprindik),” ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (11/12).

Ghufron membantah pimpinan KPK menunda-nunda ditekennya Sprindik atas penetapan tersangka sejumlah kasus dugaan korupsi. Komisioner lembaga antirasuah berdalih belum ditekennya Sprindik hanya proses administrasi.

“Kalau kemudian sudah LKTPK (Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi) nya dilimpahkan ke pimpinan, pasti pimpinan tanda tangani,” tegas Ghufron.

Ghufron menyampaikan hal setelah disinggung informasi belum juga ditekennya Sprindik sejumlah kasus korupsi. Berdasarkan informasi di antara kasus yang belum diteken Sprindik penetapan tersangka yakni kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) dan dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedua kasus itu berdasarkan informasi sudah dari jauh-jauh hari disepakati ditingkatkan ke tahap penyidikan dalam forum ekspos. Bahkan, dalam peningkatan kasus juga disepakati pihak-pihak yang dimintai pertanggung jawaban hukum.

Dalam kasus dugaan korupsi BJB, forum ekspos menyepakati lima orang dijerat sebagai tersangka. Dari lima nama, 2 orang merupakan pihak internal BJB, sementara 3 lainnya merupakan pihak swasta.

Sementara dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari BI dan OJK, telah disepakati beberapa pihak dijerat sebagai tersangka. Satunya penyelenggara negara dari unsur legislatif.

Ghufron berkelit tak mengetahui apakah dua kasus itu belum diteken sprindiknya. Yang jelas, pimpinan KPK akan segera meminta LKTPK dan meneken admnistrasi Sprindik peningkatan kasus ke penyidikan dan penetapan tersangka.

“Berapa casesnya nanti saya akan lihat di data. Yang jelas apa teman-teman dilimpahkan dari ekspos kemudian sudah disepakati. Maka kalau kemudian sudah LKTPK nya dilimpahkan ke pimpinan, pasti pimpinan tanda tangani,” ungkap Ghufron.

Berita Lainnya

Tilapia Jadi Komoditas Andalan Baru Indonesia Tembus Pasar Perikanan Eropa

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) menegaskan nila atau disebut juga tilapia kini...

Wamenhaj Minta Jemaah Haji Laporkan Oknum Pungli Selama di Tanah Suci

Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak bertolak ke Arab Saudi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin 18 Mei 2026....

Prabowo Tegaskan Pertahanan Jadi Kunci Kedaulatan di Tengah Geopolitik Dunia Memanas

Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan penguatan pertahanan nasional menjadi hal penting untuk menjaga stabilitas serta kedaulatan negara, terutama di tengah situasi...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS