Jakarta β Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menyerahkan kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan. Kawasan tersebut tersebar di sembilan provinsi dan sebelumnya berada dalam penguasaan tidak semestinya.
Penyerahan itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam agenda penyerahan dana hasil denda pelanggaran administratif kawasan hutan yang digelar di Jakarta, Rabu (24/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Satgas PKH turut melaporkan capaian penertiban kawasan hutan.
Di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto, Burhanuddin mengungkapkan bahwa Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan dengan total luas mencapai 4.081.560,58 hektare.
Sebagian dari lahan tersebut akan diserahkan pada tahap kelima, yakni seluas 896.969,143 hektare yang merupakan area perkebunan kelapa sawit. Lahan itu akan dialihkan ke Kementerian Keuangan, kemudian dikelola melalui Danantara, sebelum akhirnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara seluas 240.575,38 hektare.
β(Lahan) berasal dari 124 subjek hukum dan tersebar di enam provinsi,β kata Burhanudin.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa penguasaan kembali jutaan hektare kawasan hutan merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam menjaga dan melindungi sumber daya alam nasional.
Ia juga memberikan apresiasi atas kinerja Satgas PKH yang dinilai tegas dalam menindak korporasi perambah hutan. Selain itu, upaya tersebut disebut berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp6,6 triliun.
βAtas capaian tersebut, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh kementerian dan lembaga yang telah mendukung kegiatan Satgas PKH,β katanya.





