5 Tersangka Ditahan, KPK Dalami Kasus Korupsi Dana Kebencanaan BNPB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, kelima tersangka kini telah ditempatkan di rumah tahanan (rutan) KPK. Penahanan tersebut dilakukan setelah perkara dugaan korupsi itu ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Jadi ibaratnya sekarang itu statusnya sudah beralih dari Direktorat Penyelidikan ke Direktorat Penyidikan,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

Setyo menambahkan, penetapan tersangka bukan menjadi akhir dari proses penanganan perkara. Penyidik masih akan mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak serta pengumpulan bukti tambahan.

Selain itu, KPK juga membuka kemungkinan melakukan tindakan hukum lanjutan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

“Kemudian akan ada upaya paksa lainnya, seperti penggeledahan dan penyitaan. Misalkan penggeledahan dan penyitaan, serta kegiatan proses hukum lainnya,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana siap pakai kebencanaan BNPB. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan ekspose dan gelar perkara menyusul operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 14 orang dari berbagai kalangan, termasuk pejabat di lingkungan BNPB dan pihak swasta. Seluruh pihak yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihak yang tidak ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi telah diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan. Salah satu di antaranya adalah Sekretaris Utama BNPB, Rustian.

Selain mengamankan sejumlah orang, penyidik juga menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi logam mulia berupa emas batangan, tabungan emas, serta uang tunai.

Berdasarkan penghitungan awal, uang tunai yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.

KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana kebencanaan tersebut. Penyidik juga akan mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara.

 

Berita Lainnya

KPK Tahan 5 Tersangka OTT di BNPB, Sita Uang Rp 1,4 Miliar...

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)....

Febrie Minta Dibebaskan dari Dakwaan Pemerasan dan TPPU

Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang...

Misbakhun Dorong Pemanfaatan Program BSPS untuk Wujudkan Hunian Layak bagi Masyarakat

Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun menyampaikan bahwa program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto menjadi wujud...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS