18 Tahun Tersiksa, Ketua MA Ungkap Ketimpangan Gaji Hakim dan Jumlah Perkara

Jakarta – Ketimpangan antara jumlah hakim dan jumlah perkara dalam Lembaga ini disebut-sebut masih menjadi masalah yang sangat krusial. Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto) kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ia mengatakan, setidaknya secara keseluruhan jumlah hakim ada 7.260 orang sebelumnya, kini dengan adanya pengukuhan oleh presiden Prabowo, kemarin, sebanyak 1.451 artinya bertambah menjadi 8.711 orang hakim.

Bacaan Lainnya

Kendati demikian kata Sunarto, jumlah sebelumnya yakni 7.260 orang hakim harus menangani hingga tiga juta perkara sepanjang tahun lalu.

“Dengan dikukuhkannya 1.1451 orang hakim ini, maka akan menambah jumlah hakim yang telah ada yakni 2,760 orang, dan sehingga menjadi 8.711 orang hakim. Tentu hal ini masih belum bisa dikatakan ideal jika dibandingkan dengan perkara yang diterima sepanjang tahun 2024 yaitu sebanyak 3.081.090 perkara,” ungkapnya.

Sementara itu, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa permasalah gaji yang diterima hakim dalam 18 tahun terakhir tidak kunjung naik. “Saya, Prabowo Subianto, presiden Republik Indonesia..hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan , dimana kenaikan tertinggi mencapai 280%,”Tegas Prabowo.

Pos terkait